Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sahabat Turmuzi semua,
Berikut Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM
JABATAN
PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Sejak tahun 2018, Kementerian Agama telah
menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan hasil perbaikan dari model yang
digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh program
pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(LPTK) yang terstandar. Program PPG ini selain menjalankan amanah
regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam
menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
No. 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1). Pelaksanaan program PPG sendiri merupakan
salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (UU No. 14/2005). Seiring berjalannya waktu, Kementerian Agama telah
melakukan perbaikan penyelenggaraan PPG dari tahun ke tahun. Pungkasnya pada
tahun 2020, seiring dengan perkembangan lingkungan strategis yang dipengaruhi
oleh Covid-19 dan Revolusi Industri 4.0, penyelenggaraan PPG Daljab sepenuhnya
dilaksanakan secara daring. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan
technological pedagogical content knowledge (TPACK) mahasiswa PPG. Dengan
demikian, sejak tahun 2020, penyelenggaraan PPG Daljab sudah selaras dengan
ekosistem pendidikan saat ini yang menuntut memanfaatkan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) sebagai elemen penting dalam proses pendidikan dan
pembelajaran. Selain itu, sejalan dengan menghadirkan
layanan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa, Kementerian Agama telah mendesain program PPG Daljab
menjadi sebuah program yang inklusif. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya
jumlah guru yang difabel mengikuti program PPG Daljab sampai lulus. Bahkan,
tidak hanya itu, guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di
Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Luar Biasa (MLB) juga dapat mengakses program
PPG Daljab sebagaimana guru pada umumnya. Kebijakan ini kemudian mendorong
lahirnya jaminan bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus atau difabel juga
akan memperoleh layanan pendidikan keagamaan dari guru-guru profesional yang
telah disiapkan oleh Kementerian Agama. Pada tahun 2023, Kementerian Agama
menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua) angkatan (batch) dengan total
peserta sebanyak 27.779 guru. Pada Batch-1 ada sebanyak 84% yang dinyatakan
lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini menandakan bahwa proses
penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama sudah sangat
memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat tinggi. Dengan kompetensi yang semakin mumpuni,
para guru lulusan PPG Daljab diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang
lebih efektif dan inovatif, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia, terutama dalam bidang keagamaan. Selain itu, program PPG Daljab juga
telah berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan memiliki daya saing.
Pada tahun 2023, Kementerian Agama
menyelenggarakan PPG Daljab sebanyak 2 (dua) angkatan (batch) dengan total
peserta sebanyak 27.779 guru. Pada Batch-1 ada sebanyak 84% yang dinyatakan
lulus, dan pada Batch-2 sebanyak 91%. Hal ini menandakan bahwa proses
penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama sudah sangat
memadai. Sehingga tingkat kelulusan di tahun 2023 sangat tinggi.







0 comments:
Posting Komentar